Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengimbau seluruh pasangan calon (paslon), partai politik peserta Pemilihan, serta tim kampanye untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media sosial selama masa tenang.
Menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Luwu Utara mengimbau masyarakat bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 20 November 2024.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara menyerahkan berkas perkara dengan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (15/11/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengonfirmasi tengah memproses laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan dengan nomor registrasi 004/Reg/PL/PB/Kab/27.11/X/2024.
Selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara aktif menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sejumlah kasus pelanggaran telah ditangani dan beberapa di antaranya masih dalam proses, Jumat (8/11/2024).