Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Luwu Utara Turun Langsung Lakukan Uji Petik PDPB
|
LUWU UTARA — Bawaslu Kabupaten Luwu Utara turun langsung ke lapangan melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang sebelumnya digelar untuk mematangkan teknis pelaksanaan Uji Petik setelah mengikuti kegiatan Penyamaan Persepsi Implementasi Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pengawasan PDPB yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring.
Pelaksanaan Uji Petik bertujuan menguji kesesuaian data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya mengidentifikasi potensi persoalan data pemilih sekaligus memperkuat pengawasan agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan lengkap.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengambil sampel sebanyak 20 responden, yang terdiri atas 4 responden dipilih secara acak (random) dan 16 responden berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Desa Pombakka. Pengambilan sampel tersebut menjadi bagian dari proses pengujian untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji Petik ini menggunakan dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). Metode P2L dilakukan dengan mendatangi warga untuk mencocokkan data mereka dengan daftar pemilih yang tersedia. Sementara itu, metode L2P dilakukan dengan mengambil nama dari daftar pemilih, kemudian mendatangi warga yang bersangkutan untuk memeriksa kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menjelaskan bahwa kedua metode tersebut menjadi bagian penting dalam menguji kualitas data pemilih secara langsung melalui proses pencocokan data dan wawancara dengan responden.
“Uji Petik ini bukan sekadar memeriksa daftar pemilih di atas kertas, tetapi memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui metode P2L dan L2P, kita dapat melihat apakah data yang tercantum dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan keadaan warga yang ditemui,” ujar Tasran.
Ia menambahkan, proses pengambilan sampel dan pencocokan data harus dilakukan secara cermat serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar hasil Uji Petik dapat menjadi bahan evaluasi dalam mengidentifikasi potensi kerawanan data pemilih.
“Ketelitian menjadi kunci dalam pelaksanaan Uji Petik. Kita perlu mencermati berbagai kemungkinan persoalan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hasil pengujian ini diharapkan dapat memperkuat langkah pengawasan PDPB ke depan,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi dari persiapan yang telah dibahas dalam rapat internal Bawaslu Kabupaten Luwu Utara sebelumnya. Pembahasan teknis tersebut menjadi bekal bagi jajaran pengawas untuk melaksanakan pengujian lapangan secara terarah dan sesuai dengan pedoman riset pemetaan kerawanan isu strategis PDPB.
Melalui Uji Petik ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hasil pengujian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan strategi pengawasan guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menuju Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara