Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Luwu Utara Gelar Rapat Internal Bahas Persiapan Uji Petik Metode L2P dan P2L.
|
LUWU UTARA — Menindaklanjuti kegiatan Penyamaan Persepsi Implementasi Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat internal untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Petik PDPB.
Rapat internal tersebut membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan uji petik yang akan dilaksanakan Jumat, 9 Oktober 2026, di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba. Pembahasan diarahkan untuk memastikan proses pengumpulan data di lapangan berjalan sesuai mekanisme dan prinsip yang telah ditetapkan dalam riset pemetaan kerawanan isu strategis PDPB.
Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah diumumkan KPU. Dalam materi Puslitbangdiklat Bawaslu RI, uji petik dilaksanakan dengan prinsip “audit” terhadap sampel sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas sebelum turun ke lapangan. Menurutnya, uji petik tidak sekadar melakukan pengecekan data, tetapi menjadi bagian penting untuk melihat kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
“Rapat internal ini penting untuk menyamakan kembali pemahaman dan memastikan seluruh jajaran memahami teknis pelaksanaan uji petik. Kita ingin pelaksanaan di lapangan berjalan tertib, objektif dan sesuai prosedur, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar dapat memberikan gambaran mengenai kondisi faktual data pemilih,” ujar Muhajirin.
Ia menambahkan, hasil uji petik diharapkan dapat menjadi bahan pengawasan dalam mendorong tersedianya data pemilih yang semakin akurat, mutakhir dan lengkap.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik menggunakan pendekatan tes dua arah, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P). P2L dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah warga untuk kemudian mencocokkan datanya dengan DPB, sedangkan L2P dilakukan dengan memilih nama dari DPB kemudian mendatangi yang bersangkutan untuk mencocokkan data.
“Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan dilakukan sesuai metode yang telah ditentukan. Mulai dari pemilihan responden, proses wawancara, pencocokan data hingga pencatatan hasilnya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan bias dan hasil uji petik dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tasran.
Tasran juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi kondisi pemilih di lapangan, termasuk potensi persoalan seperti perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih meninggal dunia maupun perubahan status lainnya. Hal tersebut menjadi bagian dari tujuan uji petik dalam mengidentifikasi berbagai potensi masalah data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menambahkan bahwa pelaksanaan uji petik harus berorientasi pada pencocokan data dengan kondisi faktual. Karena itu, koordinasi internal dan pembagian tugas menjadi bagian penting sebelum jajaran melaksanakan kegiatan di Desa Pombakka.
“Kita harus memastikan proses uji petik benar-benar menghasilkan data faktual. Setiap responden yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan, kemudian hasil wawancara dicocokkan dengan data yang ada. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat karena seluruh proses ini akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pengawasan PDPB,” jelas Supriadi.
Dalam pedoman tersebut, setiap desa/kelurahan menjadi lokasi pengambilan sampel dengan 20 responden. Responden terdiri atas 8 responden melalui metode List to People (L2P), 4 responden melalui People to List (P2L)-acak, dan 8 responden melalui P2L-kuota.
Untuk metode L2P, enumerator memperoleh salinan DPB tingkat desa atau RT, memilih empat nama secara acak dengan komposisi dua laki-laki dan dua perempuan, kemudian mendatangi alamat yang bersangkutan untuk melakukan wawancara dan pencocokan data.
Sedangkan untuk P2L, proses dilakukan dengan mendatangi warga di wilayah RT yang telah ditentukan dan mencocokkan hasil wawancara dengan data yang terdapat dalam DPB. Untuk P2L-kuota, responden dapat berasal dari kategori tertentu, antara lain warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang pindah ke permukiman RT setempat dalam enam bulan terakhir.
Pelaksanaan Uji Petik PDPB ini pada dasarnya diarahkan untuk menyediakan mekanisme pengujian lapangan secara ilmiah terhadap pemetaan kerawanan PDPB sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.
Selain mengukur kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual, kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB.
Bawaslu Kabupaten Luwu Utara memastikan seluruh persiapan teknis terus dimatangkan agar pelaksanaan uji petik di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba dapat berjalan sesuai pedoman. Hasil dari proses tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi data pemilih sekaligus memperkuat langkah-langkah pengawasan PDPB di Kabupaten Luwu Utara.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara