Perkuat Pemahaman Peserta, Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi Bedah Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu dalam P2P
|
Luwu Utara, 18 Mei 2026 — Kegiatan Diskusi Tatap Muka Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Utara terus menghadirkan materi-materi strategis untuk memperkuat kapasitas peserta.
Pada sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, membawakan materi bertajuk “Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa” di hadapan 40 peserta P2P di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pemaparannya, Supriadi menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia juga menguraikan berbagai bentuk pelanggaran pemilu mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu hingga pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, registrasi dan kajian awal, pemeriksaan dan klarifikasi, hingga rekomendasi atau putusan. Supriadi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu harus mengedepankan prinsip cepat, sederhana, adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Dalam penyampaiannya, Supriadi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
“Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Melalui P2P ini, kami ingin melahirkan agen-agen pengawas partisipatif yang mampu memahami mekanisme penanganan pelanggaran, berani melapor, serta turut menjaga integritas demokrasi di lingkungan masing-masing,” ujar Supriadi.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi mampu menerjemahkannya ke dalam aksi nyata di tengah masyarakat.
Melalui sesi diskusi ini, diharapkan seluruh peserta P2P tidak hanya memahami konsep pengawasan pemilu, tetapi juga memiliki kemampuan dasar dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran, memahami mekanisme penyelesaian sengketa, serta menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara