Jelang Rekapitulasi PDPB Triwulan II, Bawaslu Luwu Utara Ingatkan KPU Jaga Akurasi dan Hak Pilih Masyarakat
|
LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara dalam rangka pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu menekankan agar KPU Kabupaten Luwu Utara memastikan seluruh proses persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan PDPB dilaksanakan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kode etik penyelenggara pemilu, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses pemutakhiran data pemilih harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjamin perlindungan data pribadi, dan aksesibel bagi seluruh masyarakat.
Bawaslu juga mengingatkan agar KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), melaksanakan pemutakhiran secara berkala paling sedikit setiap tiga bulan sekali, serta memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih akibat proses pemutakhiran data. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait, pelaksanaan rapat pleno terbuka, penetapan hasil melalui keputusan KPU, hingga pengumuman hasil kepada masyarakat juga menjadi poin penting dalam imbauan tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk pengawasan pencegahan agar kualitas data pemilih terus terjaga.
"Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan proses penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak konstitusionalnya. Karena itu, kami mengimbau KPU Kabupaten Luwu Utara agar seluruh tahapan dilaksanakan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas," ujar Tasran.
Tasran juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB serta siap memberikan saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui imbauan tersebut, Bawaslu berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin guna mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara