Awasi Verifikasi Administrasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026, Supriadi : Pastikan Verifikasi Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku
|
Masamba, 26 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Jumat (26/6/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol.
Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026.
Melalui surat penyampaian KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 472/PL.01.1-SD/7322/2/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara diundang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu memastikan proses verifikasi administrasi terhadap hasil pemutakhiran data partai politik dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga data partai politik yang dikelola melalui Sipol tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data partai politik.
"Bawaslu hadir untuk memastikan setiap tahapan verifikasi administrasi hasil pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas data partai politik sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis," ujar Supriadi.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan menghasilkan data yang valid sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara