Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Luwu Utara Lakukan Uji Petik

PDPB

Luwu Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Baebunta, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih yang akan direkapitulasi dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III oleh KPU Kabupaten Luwu Utara telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik menjadi salah satu langkah penting Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan dengan mencermati dan melakukan verifikasi terhadap data pemilih, sehingga potensi ketidakakuratan data dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan rapat pleno.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, mengatakan bahwa uji petik dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.

“Uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih berkelanjutan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Kami melakukan pengecekan dan pencermatan terhadap data yang ada agar sebelum pleno Triwulan III dilaksanakan, setiap potensi ketidaksesuaian dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” ujar Tasran.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak. Data kependudukan yang dinamis menuntut proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan agar hak konstitusional masyarakat untuk memilih tetap terjamin.

Tasran menegaskan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan dan proses pemutakhiran data pemilih, termasuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan di lapangan.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan data, sekaligus memastikan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas,” tambahnya.

Hasil uji petik di Kecamatan Baebunta selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu dalam menghadapi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Luwu Utara berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara