Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara dan Kemenag Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif Melalui MoU

MoU

LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara tentang Pendidikan Pengawasan Kepemiluan dan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui MoU ini, Bawaslu Luwu Utara dan Kemenag Luwu Utara berkomitmen membangun sinergi dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada lingkungan pendidikan dan masyarakat di bawah naungan Kementerian Agama. Pendidikan pengawasan kepemiluan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta keberanian masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, mengatakan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu. Pengawasan yang kuat membutuhkan partisipasi masyarakat. Melalui kerja sama dengan Kementerian Agama ini, kami ingin memperluas pendidikan kepemiluan sekaligus membangun kesadaran kolektif agar masyarakat ikut mengawasi dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Tasran.»

Menurutnya, Kementerian Agama memiliki jaringan yang luas, baik melalui madrasah, lembaga pendidikan keagamaan maupun lingkungan masyarakat. Potensi tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperluas pendidikan pengawasan kepemiluan, khususnya kepada generasi muda.

Tasran menambahkan bahwa pendidikan pengawasan kepemiluan tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai aturan Pemilu, tetapi juga membangun nilai-nilai demokrasi seperti integritas, kejujuran, keberanian menyampaikan informasi serta kepedulian terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.

“Kami berharap MoU ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen saja. Yang paling penting adalah bagaimana kerja sama ini diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan yang konkret, sehingga pendidikan pengawasan kepemiluan benar-benar hadir di tengah masyarakat dan melahirkan pengawas partisipatif,” tambahnya.

Kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dan Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami hak, kewajiban dan perannya dalam proses demokrasi, pengawasan Pemilu diharapkan tidak hanya berlangsung pada saat tahapan Pemilu berjalan, tetapi menjadi bagian dari kesadaran bersama dalam menjaga demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Luwu Utara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara