Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Dorong KPU Benahi Regulasi Kepemiluan dan Rekrutmen Badan Adhoc

Rapat

LUWU UTARA — Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan pada KPU Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara, Kamis (17/9).

Forum tersebut menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan, termasuk Liaison Officer (L.O) partai politik, untuk menyampaikan berbagai masukan dan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan serta penyelenggaraan tahapan pemilu.

Dalam forum tersebut, Muhajirin mendorong KPU Kabupaten Luwu Utara agar berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan pemilu sebelumnya dapat diinventarisasi dan menjadi bahan rekomendasi kepada KPU RI untuk perbaikan regulasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme rekrutmen badan adhoc, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bawaslu mengusulkan agar ke depan terdapat evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen tersebut, termasuk opsi PPS dan KPPS direkrut oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu alternatif untuk menjadi bahan evaluasi dalam membangun mekanisme rekrutmen badan adhoc yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang ditemukan pada pelaksanaan sebelumnya.

“Kami mengusulkan agar mekanisme rekrutmen badan adhoc, khususnya PPS dan KPPS, dapat dievaluasi. Salah satu opsi yang kami sampaikan adalah PPS dan KPPS direkrut oleh PPK. Ini tentu menjadi bahan masukan untuk dikaji dan direkomendasikan ke tingkat pusat,” ujar Muhajirin.

Selain persoalan rekrutmen badan adhoc, Muhajirin juga menyoroti pencatutan nama masyarakat oleh partai politik yang masih ditemukan dari tahun ke tahun. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar regulasi dapat diperbaiki sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Persoalan pencatutan nama masyarakat oleh partai politik yang terjadi dari tahun ke tahun perlu menjadi perhatian. KPU dapat menginventarisasi persoalan ini dan memberikan rekomendasi ke pusat agar regulasinya betul-betul diperbaiki sehingga ke depan hal seperti ini tidak lagi terjadi,” katanya.

Muhajirin juga menyampaikan pentingnya evaluasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk masukan dari para L.O partai politik yang hadir dalam forum, menurutnya perlu menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi dan standar pelayanan.

“Masukan dari para L.O partai politik perlu didengar dan diinventarisasi. Persoalan yang terjadi di lapangan harus menjadi bahan evaluasi sehingga regulasi yang dibentuk ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan kendala dalam penyelenggaraan pemilu,” tambah Muhajirin.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU, sekaligus diteruskan sebagai rekomendasi kepada tingkat pusat untuk penyempurnaan regulasi kepemiluan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang semakin transparan, inklusif, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat maupun seluruh peserta pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara