Lompat ke isi utama

Berita

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Luwu Utara Tangani 10 Kasus Terkait Netralitas ASN

Tasran (Kordiv HP2H Bawaslu Luwu Utara)

Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara telah menangani 10 kasus pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus-kasus tersebut kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kamis (31/10/2024).

Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. "Kami mengimbau agar ASN tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran yang terjadi sudah kami proses sesuai mekanisme dan diteruskan ke BKN untuk penindakan lebih lanjut," ujar Tasran.

Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam berbagai regulasi yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil – melarang ASN berpihak atau mendukung partai politik maupun calon tertentu.

3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 – mempertegas larangan bagi ASN untuk menunjukkan afiliasi politik atau ikut dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu berharap langkah ini dapat memperkuat integritas pemilu dan mengingatkan seluruh ASN di Luwu Utara untuk tetap berkomitmen pada asas netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara