Putusan Pengadilan Negeri Masamba: Oknum Sekcam Lutra Bersalah dalam Tindak Pidana Pemilihan
|
Pengadilan Negeri Masamba telah memutuskan perkara tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Kabupaten Luwu Utara dengan inisial AW. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan tunggal yang diajukan oleh Penuntut Umum. Keputusan ini merujuk pada hasil kajian Sentra Gakkumdu Bawaslu Luwu Utara yang diteruskan ke pengadilan.
Putusan tersebut didasarkan pada:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masamba Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb tanggal 20 November 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim.
2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb tanggal 20 November 2024 tentang penetapan hari sidang.
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang diajukan.
4. Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, terdakwa, serta barang bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Halaman kedua dari Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb mencatat pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
1. Terdakwa dengan Inisial AW, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sesuai dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kepada terdakwa.
3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak akan dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 6 (enam) bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, menyampaikan, “Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran dalam proses pemilihan tidak akan ditoleransi. Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan pemilihan dengan jujur dan adil.”
Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dan pengawas pemilu untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Luwu Utara. Hukuman kepada terdakwa diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi siapa saja yang mencoba melanggar aturan pemilihan di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara