Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Luwu Utara Imbau Paslon dan Tim Kampanye untuk Tidak Melakukan Kampanye

Supriadi (Kordiv PPPS Bawaslu Luwu Utara)

Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara, Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Luwu Utara, serta Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara atau pihak lain.

Imbauan ini menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024, sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi. “Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Selain itu, praktik politik uang juga harus dihindari,” tegas Supriadi.

Imbauan ini mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020:

   - Pasal 22A ayat (3) yang mengatur pengawasan pemilu oleh Panwas Kabupaten/Kota.

   - Pasal 187 ayat (1) yang menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

   - Pasal 73 yang melarang dan memberikan sanksi bagi pelaku politik uang.

2. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018:

   - Pasal 2 yang menyebutkan tugas Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang dan sengketa proses pemilu.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana. Pihak yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara hingga tiga bulan dan/atau didenda hingga satu juta rupiah. Selain itu, calon yang melanggar aturan politik uang dapat dibatalkan pencalonannya berdasarkan putusan Bawaslu dan KPU.

Sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu Luwu Utara akan menggelar patroli pengawasan selama masa tenang. Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti praktik politik uang, penyebaran propaganda hitam, dan aktivitas kampanye terselubung.

Supriadi menambahkan, “Patroli pengawasan ini akan dilakukan secara menyeluruh di setiap kecamatan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," tambahnya. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara