Imbauan Bawaslu Luwu Utara untuk ASN Jelang Pilkada 2024
|
Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara pada Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat menjerat ASN jika terlibat dalam politik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menjelaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diterima ASN jika terbukti tidak netral. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) melarang keterlibatan ASN dalam kampanye dengan ancaman pidana penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah. Pasal 71 ayat (1) melarang pejabat negara dan ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, dengan ancaman hukuman yang sama.
Tasran juga menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, ASN dilarang melakukan berbagai bentuk dukungan politik seperti memasang spanduk, kampanye di media sosial, atau hadir dalam deklarasi. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi mulai dari sanksi moral hingga sanksi berat sesuai dengan klasifikasi pelanggaran.
Jika terdapat dugaan pelanggaran sebelum penetapan calon, aduan akan dikirim ke KASN. Setelah penetapan calon, Bawaslu dan KASN akan menangani pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Tasran membeberkan bahwa terdapat aturan khusus yang mengatur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai calon kepala daerah. Aturan ini berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-Undang ini mengatur mengenai syarat, mekanisme, dan proses pemilihan kepala daerah.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan Pilkada, termasuk PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur tentang disiplin ASN dalam konteks pencalonan sebagai kepala daerah.
Berikut adalah beberapa aturan utama bagi ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak Tahun 2024:
1. Pengunduran Diri : ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya sebelum mendaftar sebagai calon. Ini termasuk pengunduran diri dari jabatan struktural maupun fungsional.
2. Pendaftaran dan Persyaratan : ASN harus memenuhi syarat administrasi dan ketentuan khusus yang berlaku untuk pencalonan, seperti syarat usia, pendidikan, dan pengalaman kerja. Mereka harus mendaftar melalui proses yang ditetapkan oleh KPU.
3. Proses Penetapan : Setelah mengundurkan diri, ASN yang menjadi calon kepala daerah akan mengikuti proses seleksi yang diatur oleh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Ini termasuk verifikasi administrasi dan uji kompetensi.
4. Larangan dan Sanksi : Selama masa kampanye, calon yang sebelumnya adalah ASN harus mematuhi peraturan terkait, termasuk larangan untuk menggunakan fasilitas negara atau kekuasaan yang dimiliki selama masa aktif sebagai ASN.
5. Pencegahan Konflik Kepentingan : ASN yang mencalonkan diri diharapkan untuk menjaga transparansi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan proses pemilihan atau menciptakan konflik kepentingan.