Dua Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara Terbukti Bersalah dalam Kasus Tindak Pidana pada Masa Kampanye
|
Dua kepala desa di Kabupaten Luwu Utara dinyatakan bersalah atas tindak pidana selama masa kampanye, sesuai putusan Pengadilan Negeri Masamba. Kedua kasus tersebut tercatat dalam putusan pengadilan dengan nomor perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Msb dan 108/Pid.Sus/2024/PN Msb.
Pengadilan menyatakan bahwa kedua kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yang berkaitan dengan netralitas dalam Pemilihan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Supriadi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan tanggapannya atas putusan ini.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelanggaran pemilu, terutama yang melibatkan aparatur desa yang seharusnya netral dalam proses demokrasi. Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan memastikan tidak ada keberpihakan dari pihak yang seharusnya menjaga netralitas,” ungkap Supriadi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Luwu Utara.
"Kita berharap kasus ini jadi warning bagi kepala desa lainnya sehingga keadilan dalam proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Luwu Utara dapat diwujudkan," tutupnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara