Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Matangkan Pengawasan PDPB Triwulan II 2026, Tasran: Pastikan Hak Pilih Warga Terlindungi

PDPB

Luwu Utara – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Undangan rapat koordinasi tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 105/PM.00.01/K.SN/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Selain itu, setiap daerah juga diminta memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, mulai dari langkah pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, hingga pengawasan partisipatif sebelum pelaksanaan pleno terbuka.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota turut menyampaikan eksposisi hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah dilaksanakan di wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan penguatan strategi pengawasan ke depan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak konstitusional masyarakat.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus diawasi secara maksimal agar data pemilih yang digunakan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengawasan yang melekat, kami ingin memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya, serta mencegah adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih," ujar Tasran.

Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait perubahan data pemilih.

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses ini. Pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas dan akurat sebagai fondasi pelaksanaan pemilu yang demokratis," tambahnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin siap dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara