Supriadi Pimpin Pengawasan Hari Kedua Coklit Terbatas di Mappedeceng dan Sukamaju
|
Luwu Utara – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara kembali melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.
Memasuki hari kedua pelaksanaan, Jumat (19/6/2026), pengawasan dilakukan di Kecamatan Mappedeceng dan Kecamatan Sukamaju. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, guna memastikan proses coklit terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 428/PP.07-SD/7322/3/2026 tentang penyampaian pelaksanaan coklit terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap metode pencocokan dan penelitian data pemilih, termasuk memastikan petugas melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih.
"Data pemilih yang akurat menjadi salah satu kunci terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan proses coklit terbatas dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin hak pilihnya," ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas apabila terdapat perubahan data, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdata.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Apabila menemukan adanya ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan coklit, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara