Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Imbau ASN Jaga Netralitas di Masa Tenang Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Utara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024, adalah periode krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Tasran dalam keterangannya, Kamis (23/11/2024).

Bawaslu Luwu Utara mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur netralitas ASN, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15), yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk kampanye dan unggahan di media sosial.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 71 ayat (1), yang menegaskan larangan kepala daerah, pejabat negara, dan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama Pilkada.

Tasran juga menambahkan bahwa ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain imbauan kepada ASN, Bawaslu Luwu Utara juga telah mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang. "Kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN dalam aktivitas politik. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran," ungkap Tasran.

Bawaslu mengajak semua pihak, termasuk ASN, untuk berperan aktif menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan berintegritas. "Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil," tutup Tasran.

Bawaslu berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi jalannya masa tenang. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Luwu Utara atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor:  Humas Bawaslu Luwu Utara