Bawaslu Luwu Utara Imbau Aparat Desa untuk Bersikap Netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di wilayah Luwu Utara untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2024. Imbauan ini disampaikan guna memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.
Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran, menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan perangkatnya dalam menjaga integritas pemilu. "Kepala Desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon. Kami akan mengawasi secara ketat setiap potensi pelanggaran, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang melanggar aturan ini," ujar Tasran.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang:
1. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
2. Menjadi pengurus partai politik;
3. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa dalam kampanye, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang terlibat secara langsung atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar dapat berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi ini tidak diindahkan, Kepala Desa bisa dikenakan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap.
Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Luwu Utara berharap agar seluruh aparat desa mematuhi aturan ini demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah tersebut.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara