Selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara aktif menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sejumlah kasus pelanggaran telah ditangani dan beberapa di antaranya masih dalam proses, Jumat (8/11/2024).
Dua kepala desa di Kabupaten Luwu Utara dinyatakan bersalah atas tindak pidana selama masa kampanye, sesuai putusan Pengadilan Negeri Masamba. Kedua kasus tersebut tercatat dalam putusan pengadilan dengan nomor perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Msb dan 108/Pid.Sus/2024/PN Msb.
Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Malangke dan Malangke Barat, Minggu (3/11/2024).
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Pelantikan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan berlangsung pada Minggu, 3 November 2024.