Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Masukan atau Tanggapan Masyarakat Selama Sub Tahapan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati Luwu Utara

Supriadi (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)

Supriadi (Kordiv PPPS)

Sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil verifikasi perbaikan administrasi keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara pada tanggal 14 hingga 18 September 2024, berakhir tanpa adanya masukan atau tanggapan dari masyarakat.

Meskipun KPU Luwu Utara telah secara resmi membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap proses verifikasi administrasi ketiga pasangan calon, tidak ada laporan atau saran yang masuk selama empat hari pelaksanaan tahapan ini.

Supriadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab tim fasilitasi (timfas) pengawasan tahapan pencalonan, menyampaikan bahwa meski tidak ada masukan dari masyarakat, KPU Luwu Utara telah melaksanakan tahapan ini sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Berdasarkan pengawasan yang kami lakukan secara langsung, KPU Luwu Utara telah menjalankan seluruh proses ini dengan benar, sesuai aturan. Tidak adanya tanggapan dari masyarakat tentu menjadi catatan, tetapi tidak mengurangi kredibilitas dan transparansi proses verifikasi administrasi pasangan calon,” ujar Supriadi.

Bawaslu Luwu Utara menegaskan bahwa meski tidak ada masukan, pengawasan tetap dilakukan dengan ketat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan. Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam tahapan berikutnya untuk mendukung terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara