Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Soroti Akurasi Data Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III 2026

Pleno

Masamba — Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Selasa (29/9).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berjalan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara turut menyampaikan hasil pengawasan serta sejumlah catatan terhadap data pemilih yang menjadi bahan pencermatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menyampaikan bahwa terdapat 7 orang yang belum ditindaklanjuti, karena berdasarkan hasil pencermatan masih tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Luwu Utara, meskipun yang bersangkutan diketahui telah berpindah domisili.

“Ada 7 orang yang belum ditindaklanjuti karena masih tercatat di Luwu Utara, padahal berdasarkan hasil pencermatan mereka sudah pindah domisili,” ujar Tasran.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih agar data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi kependudukan terkini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menekankan pentingnya dilakukan double crosscheck antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ketika ditemukan adanya perbedaan atau disparitas data.

Pleno

Muhajirin menyampaikan bahwa proses pencocokan data perlu diperkuat dengan konfirmasi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap data kependudukan. Terlebih, dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu dapat menemukan data yang disertai dengan bukti otentik.

“Perlu ada double crosscheck dari KPU kepada Dukcapil apabila ditemukan disparitas data. Terlebih jika Bawaslu memiliki bukti otentik terkait data tersebut, maka perlu ada pernyataan dari Dukcapil mengenai data itu,” tegas Muhajirin.

Ia menambahkan, pernyataan resmi dari Dukcapil menjadi penting agar hasil klarifikasi terhadap data yang dipersoalkan memiliki standing point yang kuat dan dapat menjadi dasar dalam proses pemutakhiran serta penetapan daftar pemilih berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap proses pemutakhiran DPB terus dilakukan secara cermat dan kolaboratif dengan melibatkan instansi terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara