Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemilu 2029, Bawaslu Luwu Utara Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama KPU
|
Luwu Utara – Dalam rangka memperkuat koordinasi kelembagaan serta membangun sinergi dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Ummung Kallang, bersama jajaran staf.
Konsolidasi Demokrasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum, sekaligus membangun komunikasi serta koordinasi antarlembaga sebagai langkah persiapan menuju Pemilu Tahun 2029 yang berintegritas dan bermartabat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi menjadi ruang penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan KPU, khususnya dalam membangun kesamaan pemahaman terhadap berbagai tantangan kepemiluan ke depan.
"Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, kami berharap komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU semakin kuat. Meskipun memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, kedua lembaga memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Muhajirin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menekankan pentingnya membangun langkah-langkah pencegahan sejak dini melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan.
"Pengawasan pemilu tidak hanya berbicara tentang penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga bagaimana membangun langkah pencegahan sejak awal. Karena itu, koordinasi dengan KPU menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi kerawanan serta mendorong terciptanya proses pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," jelas Tasran.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga juga diperlukan untuk membangun pemahaman terhadap regulasi kepemiluan serta mengantisipasi potensi persoalan dalam setiap tahapan pemilu.
"Melalui konsolidasi ini, kita dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka terkait berbagai persoalan kepemiluan. Harapannya, setiap potensi pelanggaran maupun sengketa proses pemilu dapat diantisipasi melalui pemahaman regulasi, koordinasi, dan langkah-langkah pencegahan yang tepat," tutur Supriadi.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama KPU Kabupaten Luwu Utara ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat hubungan antarlembaga, membangun kesamaan komitmen, serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Luwu Utara.
Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara