Meski Non Tahapan, Bawaslu Luwu Utara Edukasi Publik Soal Sanksi Pelanggaran Pemilu Lewat Media Sosial
|
Luwu Utara - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara tetap aktif melakukan edukasi kepada masyarakat meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan Pemilu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyebaran flyer informasi di media sosial resmi yang memuat sanksi berat pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam materi edukasi tersebut dijelaskan ketentuan Pasal 553 yang mengatur bahwa calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama hingga pelaksanaan putaran kedua dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calon yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, mengatakan bahwa edukasi melalui media sosial tetap penting dilakukan sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran.
“Walaupun saat ini tidak dalam tahapan Pemilu, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Flyer yang kami publikasi di media sosial bertujuan agar publik mengetahui bahwa ada sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggaran tertentu dalam Pemilu,” ujar Supriadi.
Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi regulasi secara masif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku dalam Pemilu.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman sejak dini. Dengan mengetahui aturan dan sanksinya, kami berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas proses demokrasi dan menghindari potensi pelanggaran ke depan,” tambahnya.
Bawaslu Luwu Utara menegaskan bahwa edukasi publik akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui media sosial, sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas demokrasi dan mendorong pengawasan partisipatif masyarakat.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara