Koordinasi ke KPU, Tasran Bahas Elemen Data Pemilih dalam PDPB
|
Luwu Utara, 18 Juni 2025 - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Tasran, melakukan kunjungan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada tiga elemen penting dalam pemutakhiran data, yaitu: Pemilih Baru, Pemilih yang mengalami perbaikan elemen data, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tasran menyampaikan bahwa kunjungan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mewajibkan jajaran Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur dan prinsip perlindungan hak pilih.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara benar dan akurat, termasuk dalam hal identifikasi pemilih baru, perbaikan elemen data yang keliru, serta pencoretan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Semua itu harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Tasran, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.
Tasran menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang, dan sebaliknya tidak ada pemilih yang tidak sah masuk dalam daftar.
Koordinasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Luwu Utara.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara