Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Coktas, Bawaslu Luwu Utara Intensifkan Pengawasan

Coktas

Luwu Utara, 1 April 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.

Memasuki hari kedua pelaksanaan, pengawasan difokuskan di wilayah Kecamatan Sukamaju dan Tanalili.

Kegiatan coktas ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam surat resmi KPU Kabupaten Luwu Utara tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan pelaksanaan coklit terbatas yang menyasar pemilih berusia di atas 100 tahun, dengan jadwal pelaksanaan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Sukamaju dan Tanalili.

Bawaslu Luwu Utara memastikan proses coktas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin akurasi data pemilih yang diperbarui.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Pengawasan hari kedua ini kami fokuskan di Kecamatan Sukamaju dan Tanalili untuk memastikan seluruh tahapan coktas berjalan sesuai mekanisme dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pemutakhiran data,” ujarnya.

Bawaslu juga mengimbau seluruh jajaran KPU agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam setiap tahapan, sehingga hasil pemutakhiran data pemilih dapat menjadi dasar yang valid dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara