Lompat ke isi utama

Berita

Berikan Sambutan Pada Pelantikan PTPS, Supriadi: Pahami Tugas dan Wewenangnya

Sambutan Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi pada Pelantikan PTPS

Sambutan Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi pada Pelantikan PTPS

Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, menghadiri pelantikan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Malangke dan Malangke Barat, Minggu (3/11/2024).

Pelantikan PTPS ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada serentak tahun 2024, di mana PTPS diharapkan menjadi pilar utama dalam memastikan pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Dalam sambutannya, Supriadi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tugas dan wewenang yang diemban oleh setiap anggota PTPS. Ia mengingatkan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar hadir di lokasi TPS, tetapi juga mencakup tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas demokrasi.

"Saya mengingatkan seluruh anggota PTPS untuk memahami dengan baik tugas dan wewenang yang melekat pada peran ini. Pengawas TPS harus tegas, netral, dan siap menghadapi berbagai situasi di lapangan dengan mengedepankan aturan yang berlaku," kata Supriadi.

Supriadi juga berharap bahwa dengan pemahaman yang kuat terhadap tugas dan wewenang ini, setiap anggota PTPS dapat menjalankan perannya secara profesional dan akuntabel.

"Saya berharap saudara-saudari yang baru dilantik ini dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Jangan takut mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran, karena saudara-saudari adalah bagian penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil," tegas Supriadi.

Dengan pelantikan PTPS di Kecamatan Malangke dan Malangke Barat, Bawaslu Luwu Utara berharap pengawasan di tingkat TPS akan semakin kokoh, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara