Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Raih Predikat Informatif, Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Terus Diperkuat

Bawaslu Raih Predikat Informatif

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Kualifikasi Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini diberikan pada kategori Lembaga Non-Struktural, sebagai pengakuan atas kemampuan Bawaslu dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Predikat Informatif tersebut menjadi indikator keberhasilan Bawaslu dalam mengelola dan menyajikan informasi publik secara profesional, mulai dari ketersediaan informasi, kemudahan akses, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Bawaslu dan menjadi tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Bawaslu dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya prestasi, tetapi juga amanah agar kami terus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga,” ujar Muhajirin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan dan kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi adalah instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan layanan informasi yang terbuka dan mudah diakses, Bawaslu dapat memastikan pengawasan pemilu berjalan secara partisipatif dan berintegritas,” ungkap Tasran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara lainnya, Supriadi, menambahkan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam pelayanan informasi publik di era digital.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah dan berinovasi, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi agar layanan informasi publik semakin cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Supriadi.

Capaian Kualifikasi Badan Publik Informatif tersebut menunjukkan keberlanjutan dan keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam mendukung demokrasi yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara