Bawaslu Luwu Utara Siap Laporkan Hasil Konsolidasi Demokrasi ke Bawaslu Sulsel
|
Luwu Utara – Menindaklanjuti Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pembahasan, Pelaporan, dan Pengumpulan Data Hasil Program Kerja yang telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Rapat ini bertujuan untuk menghimpun laporan hasil pelaksanaan program kerja di luar tahapan, termasuk dokumen yang memuat tujuan, luaran (output), indikator keberhasilan kegiatan konsolidasi, serta evaluasi pelaksanaan program.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengikuti rapat tersebut sekaligus menyampaikan laporan komprehensif atas program yang telah dijalankan.
“Kami siap menyampaikan laporan secara menyeluruh terkait pelaksanaan program kerja di luar tahapan sebagai bagian dari komitmen memperkuat konsolidasi demokrasi di Luwu Utara. Evaluasi dan pelaporan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan memiliki dampak yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Muhajirin.
Ia juga menambahkan bahwa konsolidasi demokrasi bukan sekadar agenda administratif, tetapi upaya strategis untuk menjaga kualitas pengawasan dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Dengan keikutsertaan aktif dalam rapat pelaporan ini, Bawaslu Luwu Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola pengawasan yang profesional, transparan, serta akuntabel di tingkat daerah.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara