Bawaslu Luwu Utara Sampaikan Hasil Uji Petik PDPB, Temukan Data Pemilih Meninggal dan Mutasi Kependudukan
|
LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menyampaikan hasil uji petik terhadap data pemilih dalam rangka pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.
Penyampaian tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Nomor 036/KA.00/K.SN-11/09/2026 tertanggal 23 September 2026 dengan perihal Penyampaian Hasil Uji Petik. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pencegahan dan pengawasan Bawaslu terhadap penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilampirkan dalam surat tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang perlu ditindaklanjuti, meliputi pemilih yang meninggal dunia, penduduk yang pindah keluar, serta penduduk yang pindah masuk.
Pada lampiran hasil uji petik, tercatat 28 data penduduk meninggal dunia. Selain itu, terdapat 50 data mutasi kependudukan pindah keluar dari wilayah tertentu di Luwu Utara serta 28 data mutasi kependudukan pindah masuk.
Data tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sabbang, Baebunta, Masamba, Pao, Waelawi, Pengkajoang, Pembuniang, dan wilayah lainnya. Penyampaian KPU.pdf Penyampaian KPU.pdf Penyampaian KPU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil uji petik tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. Setiap perubahan data kependudukan, baik pemilih yang meninggal dunia maupun yang pindah masuk dan pindah keluar, perlu dipastikan tindak lanjutnya agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir", pungkasnya.
Tasran juga menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu tidak berhenti pada proses identifikasi data, tetapi perlu ditindaklanjuti bersama dengan KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap hasil uji petik ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU. Koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat dengan benar, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbarui", jelas Tasran.
Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Luwu Utara memastikan data pemilih hasil uji petik tersebut terdaftar dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan sesuai kondisi sebenarnya, serta menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada Bawaslu sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu untuk mendorong penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara