Bawaslu Luwu Utara Lakukan Koordinasi Terkait Pelaksanaan E-Voting Pilkades 2018 di DPMD
|
Luwu Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018 yang menggunakan sistem e-voting, Kamis (22/5/2025).
Koordinasi ini dilaksanakan di Kantor DPMD Luwu Utara dan dipimpin langsung oleh Tasran, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, didampingi oleh staf sekretariat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi serta mendalami proses dan mekanisme pelaksanaan e-voting dalam Pilkades 2018 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap demokrasi lokal dan penggunaan teknologi dalam pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Tasran menyampaikan pentingnya koordinasi lintas lembaga sebagai langkah strategis untuk mendorong pemilu dan pilkada yang semakin transparan dan akuntabel.
"Kami ingin memahami lebih jauh bagaimana pelaksanaan e-voting pada Pilkades 2018, baik dari sisi teknis maupun regulasi. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran dalam pengawasan ke depan, terlebih jika penggunaan teknologi serupa diterapkan dalam pemilu atau pilkada," ujar Tasran.
Bawaslu Luwu Utara terus berkomitmen melakukan penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas kedepannya.
Penulis dan Foto: Humas Lutra
Editor: Humas Lutra