Bawaslu Luwu Utara Lakukan Koordinasi dan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL
|
Luwu Utara (10/6). – Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, bersama jajaran staf melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Dalam rangka mendukung pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara telah menyampaikan surat koordinasi kepada KPU Kabupaten Luwu Utara terkait permintaan akses SIPOL. Akses tersebut diperlukan agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan partai politik melalui sistem yang telah disediakan oleh KPU.
Supriadi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses administrasi kepemiluan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL merupakan salah satu tahapan penting yang perlu diawasi secara cermat. Melalui koordinasi dengan KPU dan akses terhadap SIPOL, Bawaslu dapat memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola kepemiluan sejak dini,” ujar Supriadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap setiap proses yang berkaitan dengan data partai politik guna memastikan hak dan kewajiban seluruh peserta pemilu terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, diharapkan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dapat berlangsung efektif, sehingga mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Luwu Utara.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara