Bawaslu Luwu Utara Kawal Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1983/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 11 Desember 2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Luwu Utara memastikan kehadiran dan peran pengawasan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan tahapan pemutakhiran data partai politik. Pengawasan ini penting untuk menjamin proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan tertib administrasi kepemiluan.
“Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol harus dilakukan secara akurat dan berkelanjutan. Bawaslu hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi menambahkan bahwa sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada partai politik terkait mekanisme dan persyaratan Penggantian Antarwaktu anggota legislatif.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap seluruh partai politik dapat memahami kewajiban administrasi kepemiluan serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang berintegritas dan berkelanjutan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara