Bawaslu Luwu Utara Imbau KPU Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
|
LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara terkait pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten Luwu Utara.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 004/HM.02.00/K.SN-11/09/2026 tertanggal 28 September 2026, sebagai bagian dari tugas pencegahan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan PDPB tingkat Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan KPU Luwu Utara agar seluruh proses PDPB, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Bawaslu juga menekankan agar PDPB dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah prinsip, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, memberikan pelindungan data pribadi, dan aksesibel. Selain itu, pemutakhiran data pemilih harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“PDPB harus dilaksanakan secara akurat, mutakhir, transparan dan berkelanjutan. Yang paling penting adalah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan atau dirugikan hak pilihnya akibat persoalan data pemilih. Karena itu, koordinasi dan keterbukaan data antarinstansi menjadi hal yang sangat penting,” ujar Tasran.
Bawaslu juga mengimbau KPU untuk melakukan koordinasi secara berkala dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, rekapitulasi PDPB diminta dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka paling singkat setiap tiga bulan sekali dengan mengundang Bawaslu dan instansi terkait. Hasil rekapitulasi selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara dan diumumkan melalui tempat yang mudah diakses masyarakat, laman resmi, media sosial resmi, atau aplikasi teknologi informasi resmi KPU.
Tasran menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Masyarakat harus diberikan ruang untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan laporan dan pengaduan terkait data pemilih. Dengan keterlibatan masyarakat dan koordinasi yang baik antarinstansi, kita berharap data pemilih di Luwu Utara semakin valid dan mampu menjamin hak pilih setiap warga negara,” tambahnya.
Dalam imbauannya, Bawaslu meminta KPU menyediakan hotline atau helpdesk untuk memberikan informasi dan menerima konsultasi masyarakat terkait PDPB, menindaklanjuti laporan maupun pengaduan masyarakat, serta memberikan akses kepada Bawaslu untuk pembacaan data pada aplikasi SIDALIH.
Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti hasil pengawasan dan/atau saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara