Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Imbau KPU Perhatikan Akurasi Data Pemilih Jelang Pemutakhiran

Imbauan

Luwu Utara (31/3/2026)— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara resmi menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara terkait pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Surat imbauan tersebut diterbitkan pada 20 Maret 2026 dan ditujukan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara. Dalam surat tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam isi imbauannya, Bawaslu meminta KPU untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan secara cermat oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Hal ini termasuk memastikan pemilih memenuhi syarat terdaftar, serta memperhatikan pemilih yang tidak memenuhi syarat agar tidak masuk dalam daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan instansi lainnya, guna menjamin validitas data kependudukan yang digunakan dalam proses pemutakhiran.

Bawaslu menekankan agar KPU memperhatikan potensi kerawanan dalam tahapan ini, termasuk kemungkinan adanya data ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, maupun pemilih yang sudah tidak berdomisili di wilayah setempat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk langkah pencegahan agar seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

“Imbauan ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tasran.

Ia juga menambahkan bahwa keakuratan data pemilih menjadi salah satu faktor kunci dalam menjamin kualitas demokrasi.

“Data pemilih yang valid akan meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Karena itu, kami berharap KPU dapat menjalankan seluruh tahapan ini dengan penuh kehati-hatian dan profesionalitas,” tambahnya.

Melalui imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap KPU dapat memperhatikan seluruh aspek teknis dan regulasi dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara