Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Imbau KPU Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berjalan Sesuai Ketentuan

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Supriadi

Supriadi (Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara).

Masamba, 10 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan yang tertuang dalam surat bernomor /HM.02.00/K.SN-11/11/2025 tersebut menegaskan agar KPU Kabupaten Luwu Utara melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data parpol mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan dengan berpedoman pada tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu Luwu Utara juga mendorong agar KPU membuka hotline atau helpdesk yang dapat diakses oleh partai politik dan pemangku kepentingan. Fasilitas ini diharapkan menjadi sarana konsultasi dan informasi bagi parpol terkait pelaksanaan pemutakhiran data anggota partai.

Bawaslu juga menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan pengawas pemilu. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar KPU memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, serta menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran data secara resmi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data partai politik menjelang tahapan pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dari upaya menjaga akurasi dan validitas keanggotaan partai. Karena itu, kami mendorong partai politik untuk aktif memperbarui data keanggotaannya dan memastikan KPU melakukan sosialisasi yang memadai terkait proses ini,” ujar Supriadi.

Ia menambahkan, kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik perlu terus diperkuat agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan.

Dengan diterbitkannya imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas proses demokrasi melalui pemutakhiran data partai politik yang berkelanjutan dan terpercaya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara