Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Bawaslu Luwu Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Luwu Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara di Aula Demokrasi, Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, Selasa (2/7/2025).

Pleno terbuka ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, bersama dua anggota Bawaslu, Supriadi dan Tasran. Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian, serta unsur stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapannya agar hasil pleno ini mampu menghasilkan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan dapat menjadi percontohan di tingkat nasional.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

"Mudah-mudahan hasil pleno ini bisa menghasilkan pemutakhiran data berkelanjutan yang akurat dan Kabupaten Luwu Utara bisa menjadi sampel bagi KPU RI, sehingga menghasilkan PKPU yang bisa dilaksanakan di tingkat kabupaten dengan baik dan tidak multitafsir lagi," ujar Muhajirin.

Anggota Bawaslu Luwu Utara, Tasran, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola data pemilih yang telah mengalami perubahan status.

"Kami mohon KPU memperhatikan betul data pemilih yang sudah beralih status. Data pemilih ini harus dikelola dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi agar Daftar Pemilih Berkelanjutan ini lebih akurat," kata Tasran.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Utara lainnya, Supriadi, mengingatkan pentingnya validasi data dengan mengacu pada sumber yang otoritatif, khususnya dari Dukcapil.

"KPU juga harus memperhatikan sumber data dari Dukcapil untuk menjamin keakuratan data pemilih yang kompatibel, sehingga daftar pemilih berkelanjutan yang telah diplenokan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Supriadi.

Bawaslu Luwu Utara berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkala agar kualitas demokrasi semakin meningkat dan partisipasi pemilih terjaga dengan baik.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara