Bawaslu Luwu Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026
|
LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Luwu Utara yang digelar di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara.
Dalam forum tersebut, jajaran Bawaslu aktif memberikan sejumlah masukan dan catatan penting guna memastikan kualitas data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menyoroti pentingnya keterbukaan data, khususnya terkait pemilih disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum melihat adanya perwakilan atau pemaparan khusus mengenai data tersebut dalam forum pleno.
“Kami meminta data disabilitas, karena kami tidak melihat adanya perwakilan maupun penyampaian terkait hal tersebut di forum ini,” ujar Tasran.
Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Supriadi, mempertanyakan efektivitas penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam proses pemutakhiran data.
“Kami ingin memastikan apakah SIDALIH ini aktif atau tidak dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut, Bawaslu juga menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, terdapat berbagai metode yang digunakan, salah satunya adalah sampling atau uji petik.
Metode ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data di lapangan dengan data yang disajikan dalam pleno.
“Di Bawaslu terdapat beberapa bentuk pengawasan, salah satunya adalah sampling atau uji petik. Nantinya akan kami kroscek kembali apakah data tersebut sudah mengalami perubahan atau belum, berdasarkan hasil sampling yang kami lakukan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, turut memberikan penekanan kepada KPU Luwu Utara agar terus melakukan pembaruan data pemilih secara berkala dan menyeluruh.
“Kami meminta kepada KPU Luwu Utara untuk terus mengutak-atik data pemilih, termasuk memasukkan data terbaru agar data yang dimiliki tidak terlalu jauh tertinggal dan selalu terupdate,” ungkap Muhajirin.
Ia juga mendorong agar hal tersebut dapat diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem secara nasional.
Selain itu, Muhajirin menekankan pentingnya optimalisasi fungsi aplikasi SIDALIH agar dapat digunakan secara maksimal seperti pada saat tahapan pemilu atau pemilihan berlangsung.
“Kami berharap aplikasi SIDALIH dapat difungsikan seperti pada saat pemilu atau pemilihan, di mana perubahan data bisa langsung dilakukan dalam forum pleno yang sedang berlangsung. KPU Kabupaten perlu diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan data pemilih yang disertai dengan bukti pendukung,” tambahnya.
Melalui kehadiran dan masukan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara