Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Perkuat Pengawasan Data Politik

Rapat Koordinasi

Luwu Utara — Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengikuti Rapat Koordinasi Fasilitasi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 248/PL.01-SD/06/2026 tanggal 8 Maret 2026 tentang Penyampaian Rencana Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pembuatan Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam mengawal proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan serta memastikan pelaksanaan tahapan dan kegiatan kepemiluan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, menegaskan pentingnya koordinasi dan keterbukaan informasi antarlembaga dalam mendukung akurasi data kepemiluan.

Rapat Koordinasi

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan. Karena itu, koordinasi dan keterbukaan informasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar data yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supriadi.

Menurutnya, Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kepemiluan sesuai dengan kewenangannya. Melalui koordinasi seperti ini, komunikasi antarlembaga diharapkan semakin efektif sehingga potensi ketidaksesuaian dalam pengelolaan data dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut turut mengundang unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pimpinan partai politik di Kabupaten Luwu Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan partai politik semakin kuat dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Luwu Utara.

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan sesuai kewenangan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara