Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASN di Setiap Kecamatan

Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran Saat memeberikan sambutan pada sosialisasi Netralitas ASN di Kecamatan Sukamaju Selatan

Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran Saat memeberikan sambutan pada sosialisasi Netralitas ASN di Kecamatan Sukamaju Selatan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara terus menggencarkan sosialisasi di seluruh kecamatan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan integritas dan netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis serta menjaga keberlangsungan Pilkada yang adil dan demokratis.

Tasran, salah satu anggota Bawaslu Luwu Utara, menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai bagian dari kewajiban negara. "Netralitas ASN adalah sikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain selain kepentingan negara dan bangsa," jelas Tasran.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ini berarti ASN harus menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan politik yang dapat mengganggu profesionalisme dan tugas mereka sebagai abdi negara.

Terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi meliputi:

1. Hadir dalam kampanye pasangan calon.

2. Memberikan sambutan dalam kampanye.

3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu.

4. Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi.

5. Memfasilitasi kegiatan kampanye.

6. Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial.

7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan.

8. Memerintahkan, mengarahkan, menghimbau, atau menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Bagi ASN yang melanggar larangan tersebut, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan mengatur bahwa mereka akan dikenakan sanksi pidana. Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Selain sanksi pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi yang berkaitan dengan tahapan Pilkada. Dalam Pasal 5 huruf n disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau pasangan calon melalui berbagai cara, termasuk ikut dalam kampanye, menjadi peserta kampanye, atau memfasilitasi kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Sanksi administratif bagi ASN yang melanggar dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga berat, seperti teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian dari jabatan.

Foto bersama bersama ASN di Kecamatan Sukamaju Selatan

Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Luwu Utara berharap agar ASN di wilayah tersebut semakin sadar akan pentingnya menjaga netralitas. Integritas mereka menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

"Peraturan dibuat demi kebaikan dan keadilan bagi semua pihak. Kami harap semua ASN di Luwu Utara dapat mematuhi aturan yang berlaku," tutup Tasran.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara