Bawaslu Luwu Utara Dampingi Panwascam Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan oleh Oknum Kepala Desa ke SPKT Polres Luwu Utara
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mendampingi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa, Minggu (13/10/2024).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TEMUAN Nomor: 001/Reg/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 dan Register Sentra Gakkumdu: 001/SG/REG/TM/PB/Kab/27.11/X/2024, serta TEMUAN Nomor: 002/Reg/TM/PB/Kab/27.11/X/2024 dan Register Sentra Gakkumdu: 002/SG/REG/TM/PB/Kab/27.11/X/2024. Dugaan pelanggaran ini melibatkan penggunaan wewenang kepala desa untuk mempengaruhi proses pemilihan.
Supriadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pemilu di daerah tersebut.
“Kami memprioritaskan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Laporan ini merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan dan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan transparan,” ujar Supriadi.
Laporan yang telah masuk ke Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara