Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Awasi Ketat Coklit Terbatas, Hari Pertama Digelar di Masamba dan Baebunta Selatan

Coktas

Luwu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mulai melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 428/PP.07-SD/7322/3/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang penyampaian pelaksanaan coklit terbatas.

Pada hari pertama, Kamis (18/6/2026), kegiatan coklit terbatas dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Masamba dan Kecamatan Baebunta Selatan. Kegiatan ini difokuskan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap pemilih ganda maupun pemilih luar negeri, guna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan dalam surat tersebut, pelaksanaan coklit terbatas dilanjutkan pada Jumat (19/6/2026) di Kecamatan Mappedeceng dan Kecamatan Sukamaju.

Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara turut melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan coklit terbatas tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

"Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan memastikan seluruh proses coklit terbatas berjalan sesuai prosedur dan prinsip ketelitian. Data pemilih yang akurat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijaga bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dan aktif memberikan informasi yang benar kepada petugas agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," ujar Tasran.

Tasran juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Dengan adanya pengawasan yang optimal dan sinergi antara penyelenggara pemilu serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Luwu Utara dapat berlangsung lancar, transparan, dan menghasilkan data pemilih yang valid untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara