Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Awasi Coklit Terbatas KPU, Pastikan Data Pemilih Akurat

Coktas

Masamba — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.

Pengawasan Coktas tersebut dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mappedeceng dan Kecamatan Sukamaju, sebagai bagian dari upaya memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. 

Pengawasan ini penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Coktas pada umumnya digunakan untuk memverifikasi data yang membutuhkan pencermatan, termasuk perubahan data kependudukan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terakomodasi. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, mengatakan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian dari fungsi Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan proses Coktas yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai ketentuan dan data yang diverifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih harus terus diperbarui agar hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” ujar Tasran.

Tasran juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, pemerintah setempat dan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga diperlukan dengan memberikan informasi yang benar apabila terdapat perubahan data kependudukan, perpindahan domisili maupun kondisi lain yang memengaruhi status data pemilih.

Melalui pengawasan Coktas di Kecamatan Mappedeceng dan Sukamaju, Bawaslu Luwu Utara berharap proses PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir dan berkualitas, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Coktas sendiri merupakan salah satu metode pencocokan dan verifikasi faktual dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang juga dilakukan di sejumlah daerah untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara