Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Utara Ajak Masyarakat Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran

LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya dengan memahami mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas Pemilu oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang kuat. Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi Pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, jangan hanya menjadi penonton. Sampaikan laporan kepada jajaran pengawas Pemilu dengan membawa informasi dan bukti yang dapat mendukung laporan tersebut,” ujar Supriadi.

Siapa yang Dapat Menyampaikan Laporan?

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh tiga kelompok, yakni WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.

Laporan dapat disampaikan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pelaporan, yakni paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Supriadi menambahkan, pemahaman mengenai batas waktu tersebut penting agar laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, tetapi terlambat menyampaikannya. Karena itu, ketika menemukan dugaan pelanggaran, segera catat waktu, tempat, pihak yang terlibat, kronologi kejadian, serta bukti pendukungnya,” jelasnya.

Bisa Disampaikan Langsung maupun Melalui SiGap Lapor

Berdasarkan materi edukasi Bawaslu, laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, atau Panwaslu LN, sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

Selain secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui SiGap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu).

Kemudahan akses pelaporan tersebut diharapkan dapat semakin membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Kami mendorong masyarakat Luwu Utara untuk bersama-sama mengawasi proses demokrasi. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan partisipatif dari masyarakat merupakan kekuatan penting untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Supriadi.

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara juga mengingatkan masyarakat agar setiap laporan disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan Pemilu diharapkan semakin transparan, berintegritas, dan mampu menjaga kualitas demokrasi.

Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara