Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Siap Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Supriadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Supriadi 

Masamba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) . Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan, termasuk pada level Kabupaten/Kota.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pengawasan meliputi aspek kepengurusan partai, keanggotaan, keterwakilan perempuan dalam struktur partai, serta domisili kantor tetap partai politik. Seluruh proses dilakukan melalui platform Sipol secara berkala dan berjenjang .

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Luwu Utara terkait pembaruan data yang diterima serta penyusunan laporan hasil pengawasan sesuai jadwal yang ditetapkan .

Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara turut mendorong partai politik di daerah untuk aktif memperbarui data partainya, terutama perubahan keanggotaan dan kepengurusan. Hal ini penting untuk memastikan data yang tercatat dalam Sipol sesuai kondisi faktual di lapangan. Di sisi lain, Bawaslu juga memastikan agar KPU Kabupaten Luwu Utara memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh partai politik mengenai mekanisme dan tahapan pemutakhiran data melalui Sipol.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Divisi Penyelesaian Sengketa, Supriadi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjamin integritas tahapan kepemiluan.

“Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik ini penting untuk memastikan bahwa data kepengurusan dan keanggotaan yang ada di Sipol sesuai dengan kondisi faktual. Kami juga mendorong partai politik untuk aktif memperbarui data keanggotaannya, serta memastikan KPU melakukan sosialisasi yang memadai kepada partai politik terkait mekanisme pemutakhiran ini,” ujar Supriadi.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas proses kepemiluan.

“Kami akan melakukan langkah pengawasan sesuai indikator yang telah ditetapkan dan menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala,” tutupnya.

Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara