Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Melakukan Rapat Internal Membahas Persiapan Pelaksanaan Gakkumdu Award 2025
|
Masamba – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat internal dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan Gakkumdu Award 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu RI Nomor B-392/PP.00.00/K1/09/2025 tanggal 2 September 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Gakkumdu Award 2025, Senin (15/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Luwu Utara ini membahas strategi serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama dalam proses penilaian Gakkumdu Award. Seperti diketahui, tahap pengumpulan dokumen akan dilaksanakan pada 10–24 September 2025 sebelum memasuki tahapan penilaian berikutnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Supriadi, menegaskan bahwa persiapan ini merupakan langkah penting agar Bawaslu Luwu Utara dapat berpartisipasi maksimal dalam ajang penghargaan bergengsi tersebut.
“Kami di Bawaslu Luwu Utara berkomitmen untuk menyiapkan dokumen dengan sebaik-baiknya sesuai indikator penilaian. Gakkumdu Award bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi momentum untuk memperkuat integritas, soliditas, dan profesionalitas dalam penegakan hukum pemilu. Melalui persiapan yang matang, kami berharap bisa memberikan kontribusi terbaik bagi demokrasi, khususnya di Luwu Utara,” ungkap Supriadi.
Melalui rapat ini, Bawaslu Luwu Utara juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam Sentra Gakkumdu, yaitu bersama Kepolisian dan Kejaksaan, agar penegakan hukum pemilu semakin efektif, cepat, dan akuntabel.
Ajang Gakkumdu Award 2025 diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi sekaligus motivasi bagi setiap daerah untuk meningkatkan kualitas kinerja, inovasi, serta penguatan sinergi kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara