Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Lakukan Langkah Mitigasi Dalam Pengawasan Pelaksanaan PDPB

Tasran Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Tasran (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) 

Luwu Utara, Selasa (24/6/2025) - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara terus memperkuat komitmennya dalam mengawal hak pilih masyarakat dengan melakukan serangkaian langkah mitigasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Salah satu upaya awal yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Data ini menjadi bahan penting dalam menelusuri potensi persoalan yang muncul pada proses PDPB di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, Bawaslu Luwu Utara juga menyusun peta wilayah rawan berdasarkan dimensi hak pilih, untuk mengidentifikasi desa atau kelurahan yang memiliki potensi kerawanan terkait data pemilih.

Tak hanya itu, koordinasi dengan dinas dan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga dilakukan guna memastikan integrasi dan validitas data kependudukan yang menjadi dasar dalam pemutakhiran daftar pemilih.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan partisipasi publik, Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat. Posko ini menjadi ruang bagi warga untuk melaporkan berbagai persoalan terkait data pemilih, seperti belum terdaftar, data ganda, atau pemilih tidak memenuhi syarat.

Langkah lain yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan instansi, lembaga, dan pihak terkait lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan PDPB secara kolaboratif.

Tak kalah penting, Bawaslu Luwu Utara turut menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Luwu Utara agar dalam melaksanakan PDPB senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, hasil kerja pengawasan PDPB akan dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi prosesnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, menyampaikan bahwa langkah mitigasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi sejak tahap awal.

"Pengawasan PDPB bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Kami berkomitmen melakukan pengawasan yang lebih tajam, terukur, dan berbasis data," ujar Tasran, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Luwu Utara.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara berharap proses PDPB dapat berjalan akurat, akuntabel, dan menjangkau seluruh warga yang memiliki hak pilih.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara