Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Gelar Rapat Penyusunan DIM Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Masamba - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Rapat berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Kamis (21/08/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dan dihadiri oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu.
Penyusunan DIM ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Bawaslu RI terkait rencana revisi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, khususnya mengenai pola hubungan antar lembaga pengawas pemilu. Diharapkan, hasil penyusunan DIM dapat mendukung perbaikan regulasi di masa mendatang.
Selanjutnya, DIM yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Utara akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan pembahasan dan penyempurnaan regulasi lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menegaskan pentingnya penyusunan DIM ini untuk memperkuat tata kelola kelembagaan pengawas pemilu.
"Penyusunan DIM ini menjadi bagian dari upaya kita dalam memberikan masukan konstruktif terhadap regulasi yang ada, agar dapat lebih relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pengawasan pemilu di masa depan," ujar Muhajirin.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara