Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA BUKA POSKO ADUAN MASYARAKAT TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)

Posko aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Posko aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 

Luwu Utara, 17 Juni 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.

Posko aduan ini bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih. Masyarakat yang namanya belum terdaftar, mengalami kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan aktif melaporkan melalui posko ini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyampaikan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data ini."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan," ujar Tasran.

Bawaslu berharap keberadaan posko ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih yang merupakan fondasi dari demokrasi.

Posko aduan masyarakat dapat dikunjungi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Jl. Andi Pattiware no. 144 dan melalui contact person +62 853-9913-2728 atau dapat juga mengirimkan aduan melalui email bawaslu.luwuutara@gmail.com.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara 

Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara