Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Berikan Imbauan ke KPU Terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Luwu Utara, 18 Juni 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan resmi dengan nomor: 001/HM.02.00/K.SN-11/06/2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara terkait pelaksanaan Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Luwu Utara.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong KPU Luwu Utara untuk melaksanakan tahapan PDPB secara cermat dan profesional.
"Bawaslu mendorong KPU Luwu Utara untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara komprehensif dan inklusif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keterbukaan, dan perlindungan data pribadi," ujar Muhajirin.
Adapun beberapa poin penting yang ditekankan dalam imbauan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara kepada KPU, di antaranya:
1. Memastikan seluruh proses PDPB dilakukan sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
2. Menjamin PDPB memenuhi prinsip:
a. Komprehensif,
b. Inklusif,
c. Akurat,
d. Mutakhir,
e. Terbuka,
f. Responsif,
g. Partisipatif,
h. Akuntabel,
i. Pelindungan data pribadi, dan
j. Aksesibel.
3. Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai sarana utama pelaksanaan PDPB.
4. Melaksanakan pemutakhiran data paling sedikit setiap tiga bulan sekali.
5. Melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait, antara lain:
- Bawaslu Kabupaten Luwu Utara,
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara,
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kantor Wilayah Kabupaten Luwu Utara,
- TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Luwu Utara, serta Instansi terkait lainnya.
6. Menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB paling singkat setiap tiga bulan sekali, dan mengundang seluruh pemangku kepentingan.
7. Menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Utara dan mengumumkannya di tempat yang mudah diakses, laman resmi, media sosial, dan platform teknologi informasi lainnya.
8. Menyediakan hotline dan helpdesk untuk konsultasi publik serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
9. Memberikan akses data kepada Bawaslu dalam aplikasi SIDALIH dan menindaklanjuti saran perbaikan atau rekomendasi hasil pengawasan.
Sementara itu, Tasran, Anggota Bawaslu Luwu Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini.
"Kami menegaskan bahwa prinsip partisipatif dan responsif adalah kunci dalam pelaksanaan PDPB. Publik harus diberikan ruang untuk terlibat dan menyampaikan masukan serta aduan, yang nantinya ditindaklanjuti secara profesional," jelas Tasran.
Imbauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Luwu Utara untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih secara valid dan terlindungi, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: Humas Bawaslu Luwu Utara